Pemerintah Tidak Serius Bahas RUU PPHMHA
26-09-2014 /
PANITIA KHUSUS
"Mengirimkan staf khusus tidak sesuai Tata Tertib DPR, kita sudah memberi peringatan namun pemerintah tidak mengindahkan. Jadi bisa dikatakan RUU PPHMHA kandas karena pemerintah tidak serius," kata anggota pansus Rahadi Zakaria dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/14).
Ia menekankan RUU yang sudah masuk Prolegnas ini sangat diharapkan banyak pihak, dapat menyelesaikan persoalan tanah adat di sejumlah daerah. Selama ini saling klaim tanah adat antara masyarakat dengan pemodal telah menimbulkan permasalahan serius di daerah.
Sementara itu Ketua Pansus Himatullah Alyah Setiawaty mengatakan RUU usul inisiatif DPR ini menjawab aspirasi masyarakat adat. Pansus menurutnya sudah menunjukkan keseriusan dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh hukum adat, Aliansi Masyarakat Nusantara selama setahun tiga bulan.
"Pemerintah sebenarnya sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah tetapi pembahasan tidak sesuai syarat formil karena menteri atau minimal dirjen tidak pernah hadir," tuturnya. Secara khusus ia menyampaikan maaf kepada seluruh pihak karena belum berhasil menuntaskan undang-undang ini.
Politisi Fraksi Partai Demokrat menekankan langkah DPR mengajukan pembahasan produk legislasi ini sudah sesuai amanat UUD NRI 1945 pasal 18B ayat 2. Lewat Pimpinan DPR ia berharap disampaikan pesan khusus kepada anggota dewan periode selanjutnya agar tetap menjadikan RUU PPHMHA sebagai prioritas. (iky)/foto:andri/parle/iw.